Berdasar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) organisasi, struktur kepengurusan NU dimulai dari mustasyar, syuriyah,
a’wan, dan tanfidziyah. Sebagaimana termaktub dalam AD NU Bab VII tentang
Kepengurusan dan Masa Khidmah pasal 14 ayat 1.
Dalam bahasa santri, tingkat kepengurusan di NU ini
sesuai tingkatan atau maqam masing-masing pengurus. Dan berikut
penjelasan dari tingkatan kepengurusan di NU.
Mustasyar
Pada pasal 14 ayat 2 AD NU dijelaskan, mustasyar adalah
penasihat. Baik di PBNU, PWNU, PCNU, maupun MWCNU, Mustasyar melekat di
kepengurusan. Tugas dan wewenangnya memberikan nasihat kepada pengurus NU di
setiap tingkatan, baik diminta maupun tidak. Dalam ensiklopedia NU Jilid 3
(2014: 134) dijelaskan bahwa mustasyar berfungsi sebagai ishah zatil bayn (menyelesaikan
persengketaan). Juga memiliki wewenang untuk menyelenggarakan rapat internal
jika dianggap perlu. Namun, mustasyar tidak memiliki wewenang untuk mengangkat
dan memberhentikan pengurus.
Syuriyah
Dijelaskan dalam pasal 14 ayat 3 AD NU, syuriyah adalah
pimpinan tertinggi di kepengurusan NU. Jabatan di kepengurusan harian PBNU,
Syuriyah terdiri dari rais aam, wakil rais aam, katib aam, dan baberapa katib.
Sedangkan di tingkat PWNU, PCNU, dan MWCNU terdiri dari rais syuriah, wakil rais,
katib dan wakil katib.
Pada pasal 18 dijelaskan bahwa syuriyah bertugas dan
berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi
sesuai tingkatannya.
A’wan
Ensiklopedia NU Jilid 3 (2014: 160) menyebut bahwa a’wan
menjadi bagian dari pengurus lengkap syuriyah. Di tingkat PBNU, a’wan
terlibat—utamanya dalam pengambilan kebijakan saat rapat pleno atau forum
permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi, seperti musyawarah nasional
(munas), konferensi besar, dan muktamar. Adapun di pengurus cabang seperti
musyawarah kerja (musker) dan
konferensi cabang (konfercab).
Tanfidziyah
AD NU pasal 14 ayat 4 menjelaskan, tanfidziyah adalah pelaksana.
Jabatan di struktur PBNU terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris
jenderal, wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, dan beberapa bendahara. Di
tingkat wilayah maupun cabang, terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris,
beberapa wakil sekretaris, bendahara, dan beberapa wakil bendahara.
Selengkapnya ada di PERATURAN PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA NOMOR: 4 TAHUN 2022 TENTANG WEWENANG, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS, silahkan download disini.
